Berita

5 Perempuan WNA yang Bekerja di Salon Kecantikan di Bali Ditangkap Imigrasi

Jumpa pers Imigrasi menangkap enam warga negara asing (WNA) bekerja secara ilegal di salon kecantikan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/8/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Imigrasi menangkap enam warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di salon kecantikan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/8).

Mereka adalah seorang laki-laki berinisial KDK (40) dan lima perempuan berinsial CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25). Mereka berasal dari Ukraina, Rusia dan Australia.

“Kami temukan mereka berada di salon sedang melakukan kegiatan sebagai hairstylist di sana. Ada juga perawatan kuku. Satu di antaranya juga bekerja sebagai resepsionis di klinik kecantikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra, Kamis (15/8).

Penangkapan para WNA itu merupakan hasil patroli dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Canggu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ternyata masuk ke Bali menggunakan izin tinggal sebagai investor.

Mereka rata-rata tercatat masuk ke Bali pada saat Juli 2023 sampai 3 Agustus 2024.

“Mereka masuk untuk melakukan kegiatan investasi, namun pada saat kami melakukan pengawasan di lapangan, kami menemukan orang-orang asing tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai,” katanya.

Imigrasi sedang memeriksa para pelaku untuk mengetahui bagaimana pemilik salon bisa mempekerjakan turis asing dan besaran gaji yang mereka terima. Imigrasi memastikan akan menindak salon-salon tersebut bisa terbukti mempekerjakan turis asing secara ilegal.

“Kedatangan mereka sejak setelah berlalunya pandemi COVID-19. Lalu mereka berada di sini. Mengenai kapan mereka mulai melakukannya perlu diselidiki lebih dalam. Tapi masalahnya KITAS investor yang dia punya tidak sesuai peruntukannya,” sambung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link