53 Ribu Orang Kena PHK, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sepanjang ada sebanyak 52.993 tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 26 September 2024.
Setelah terdampak PHK, tenaga kerja dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman jkp.go.id syarat pekerja yang bisa mengeklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Berikut cara mekanisme klaim JKP di RI:
Mengutip laman Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.
Bagi pekerja:
Mendaftar akun siapkerja pada laman siapkerja.kemnaker.go.id dengan melampirkan Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali Dan nomer rekening bank yang masih aktif.
Klik Lapor PHK
Klaim JKP
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Pemberi kerja:
Lapor nonaktif BJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau
Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:
Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut
Alasan PHK
Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir)
Kepesertaan program 3 atau 4 program
Kepesertaan di perusahaan lain.
Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.