Berita

Tukin Pegawai Setjen DPR Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser, Tertinggi Rp 41 Juta

Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja DPR melalui Perpres Nomor 135/2024. Tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

​Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja DPR melalui Perpres Nomor 135/2024. Tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link