Tukin Pegawai Setjen DPR Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser, Tertinggi Rp 41 Juta
Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja DPR melalui Perpres Nomor 135/2024. Tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja DPR melalui Perpres Nomor 135/2024. Tunjangan ini mempertimbangkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.