Penyebab Tewasnya Wanita Dalam Tas di Karo Libatkan 2 Polisi: Kekerasan Seksual
Polda Sumut merilis kasus temuan jasad di Kabupaten Karo, Sumut, pada Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Polda Sumut telah menangkap 5 orang dalam kasus pembunuhan wanita bernama Mutia (25 tahun) yang ditemukan ditemukan tewas dalam tas dan berbalut seprai di Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumut, Selasa (22/10).
Dari kelima pelaku, 2 orang adalah anggota polisi berinisial Jeffry Hendrik Siregar anggota Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba yang bertugas di Polsek Raya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, mengatakan motif pembunuhan ini adalah kekerasan seksual. Pelaku utama Joe Frisco Johan alias Jo kerap berhubungan dengan korban. Setiap akan berhubungan selalu melakukan kekerasan seksual.
“Kemudian motif utama murni karena kejahatan seksual yang berakibatkan tindakan kekerasan pada korban,” kata Sumaryono di Polda Sumut.
Polda Sumut merilis kasus temuan jasad di Kabupaten Karo, Sumut, pada Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
“Pengakuan tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih 1 bulan tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan,” sambungnya.
Sumaryono menyebut, pelaku memiliki fantasi seks dalam berhubungan dengan korban. Sehingga setiap berhubungan kerap melakukan kekerasan.
“Ya mungkin ini mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Sementara itu untuk peran 2 polisi, lanjut Sumaryono, membiarkan korban tewas tanpa melaporkan kasus itu ke atasannya.
“Ya melihat sesosok mayat tapi tidak laporkan ke pimpinan,” ungkapnya.
Tersangka lainnya yang sudah ditangkap ialah Edy Iswady (56), Sahrul (51). Edy dan Sahrul adalah dua orang yang membantu mengurus korban. Edy yang mencari eksekutor untuk membuang jasad korban. Jo membayar jasa mereka berdua sebesar Rp 105 juta.
Masih ada satu lagi tersangka dalam kasus tersebut. Ia berinisial PS. Statusnya masih buron. Polisi saat ini tengah memburu PS.
“Tersangka utama kita kenakan Pasal 351 ayat 3 kemudian yang ancamannya 7 tahun dan tersangka lainnya sebagai turut serta dalam pembunuhan ini yang perannya membantu membuang mayat itu kita kenakan Pasal 221 jo 55 KUHP termasuk juga kita juncto dengan Pasal 351 ayat 3,” tutupnya.
Jasad Mutia sebelumnya ditemukan oleh penyapu jalanan pada Selasa (22/10).
Jasad tersebut ditemukan di pinggiran jurang di dalam tas. Kondisinya juga berbalut seprei.