Berita

OJK Hukum Pelanggar Pasar Modal Bayar Denda Rp 2,7 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada 2 manajer investasi dan 2 pihak pelanggar di pasar modal.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada 2 manajer investasi dan 2 pihak pelanggar di pasar modal. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link