Berita

Pemerintah Sebut Bank Bakal Tentukan Kriteria Hapus Utang UMKM

Pemerintah melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya.

​Pemerintah melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link