Berita

Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika mendapatkan pesangon Rp 275 miliar.

​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika mendapatkan pesangon Rp 275 miliar. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link