Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika mendapatkan pesangon Rp 275 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika mendapatkan pesangon Rp 275 miliar.