Nekat Kelola Tambang Ilegal, Siap-siap Didenda Rp 100 M!
Pelaku tambang ilegal bisa didenda paling banyak Rp 100 miliar.
Pelaku tambang ilegal bisa didenda paling banyak Rp 100 miliar.
Pelaku tambang ilegal bisa didenda paling banyak Rp 100 miliar.
Pelaku tambang ilegal bisa didenda paling banyak Rp 100 miliar.