Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penerbitan Obligasi-Sukuk oleh Pemda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link