Berita

Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan

Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

​Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link