Pasangan Wahdi-Qomaru Dibatalkan, Bawaslu Lampung Tunggu Surat Resmi
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro 2024.
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kpukotametro pada Rabu (20/11), setelah putusan pengadilan menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggarmenyatakan, pihaknya belum menerima surat resmi terkait keputusan tersebut baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.
“Belum, kami belum terima surat resminya. Kami baru mengetahui dari berita yang beredar,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/11).
Meski demikian, Iskardo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memverifikasi putusan ini,” lanjutnya.
Pembatalan pasangan calon nomor urut 2 ini didasarkan pada Surat Bawaslu Kota Metro No. 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024, yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met.
Dalam putusan tersebut, Qomaru Zaman dijatuhi denda sebesar Rp6 juta, dengan ancaman kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Akibat putusan tersebut, pasangan Wahdi-Qomaru kehilangan hak untuk melanjutkan pencalonan mereka dalam Pilkada.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keputusan tersebut dikeluarkan menjelang berakhir masa jabatan jajaran KPU pada 21 November 2024.
Selain itu, keputusan ini dilakukan pada H-7 pemungutan suara pada pilkada yang akan di selenggarakan pada 27 November 2024. (Cha/Ansa)