Berita

Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana

Bank Indonesia menegaskan sanksi pidana bagi pemalsu uang, termasuk mutilasi. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga seumur hidup dan denda besar.

​Bank Indonesia menegaskan sanksi pidana bagi pemalsu uang, termasuk mutilasi. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga seumur hidup dan denda besar. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link