Anggota DPR Sebut Pemerintah Bisa Tunda PPN 12% Tanpa Ubah UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut, PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut, PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.