Pengusaha dan Buruh Pertanyakan Formula Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%
Pengusaha dan buruh mempertanyakan perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Pengusaha dan buruh mempertanyakan perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.