Masuk Kerja di Libur Nasional Dapat Upah Lembur, Cuti Bersama Tidak Wajib
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional.