Pengusaha Sebut PP Kesehatan Bisa Pangkas Pendapatan Ritel Modern hingga Rp 21 T
Ilustrasi minimarket di Jepang. Foto: Samuel Ponce/Shutterstock
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diproyeksi akan menimbulkan kerugian bagi sederet asosiasi pengusaha.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan beleid ini bisa memangkas pendapatan ritel modern hingga Rp 21 triliun.
Sebab, penjualan rokok di ritel modern seperti supermarket itu mencapai 15 persen. “Itu bisa mencapai Rp 40 triliun ya penjualan rokok nasional di ritel modern, di mana retail modern itu 15 persen dan itu bisa kehilangan penjualan 53 persen toko,” kata Budihardjo dalam diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Budihardjo menyoroti implementasi kebijakan zonasi dalam beleid yang baru diteken pada 26 Juli 2024 ini.
“Tokonya kami itu gak boleh jual kalau sampai zonasi ini dijalankan, berarti itu akan kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali, ini jadi dapet dari data dari anggota minimarket,” tambah Budihardjo.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Widya Islamiati/kumparan
PP Kesehatan ini salah satunya mengatur pelarangan penjualan rokok eceran juga pelarangan penjualan rokok di dekat satuan pendidikan atau zonasi penjualan rokok yang tertuang dalam pasal 434.
Budihardjo bilang, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas beleid ini secara lebih lanjut.
“Kita ada perjanjian dengan Pak Budi Menkes bertemu, tapi nanti ya bisa ajak juga (asosiasi-asosiasi) tapi kayaknya mau pertemuan dulu,” tutur Budihardjo.
Sejumlah asosiasi pengusaha, termasuk Hippindo menolak PP 28/2024 dengan menandatangani lembar pernyataan sikap penolakan PP 28 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Foto: Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menandatangani lembar pernyataan sikap penolakan PP 28 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).