Berita

Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM di Bogor Tersangka Pemerasan Rp 3,4 M

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kediaman eks Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung di Perumahan Taman Yasmin, Bogor, Selasa (13/8/2024). Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Perumahan Taman Yasmin, Bogor, Selasa (13/8). Rumah yang digeledah yakni milik mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (SD).

Tim Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri – Kombes Yohanes Richard Ardians, mengatakan penggeladahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Sukriadi.

“Gini, kita sudah menangani kasus pemerasan yang ada di BPPOM, sesuai dengan laporan dari BPPOM,” ujarnya kepada wartawan.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kediaman eks Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung di Perumahan Taman Yasmin, Bogor, Selasa (13/8/2024). Foto: Dok. Istimewa

Penggeledahan itu, kata dia, diperlukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti.

“Dari penggeledahan kita, ada menemukan beberapa dokumen yang akan kita gunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, ketua RT setempat Ikbal, mengungkapkan dirinya diminta untuk mendampingi pihak kepolisian dalam penggeledahan tersebut.

“Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga enggak tahu, tiba-tiba datang, yaudah kami menyaksikan aja,” katanya.

Sekilas Kasus

Sukriadi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut tindakan ini telah berlangsung dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2021-2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Barang bukti berupa uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya sudah disita oleh penyidik. Adapun penyidikan ini diawali dari laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dari BPOM.

BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap Sukriadi. Sanksi tersebut berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Sukriadi dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link