Berlaku Tahun Depan, Barang & Jasa Mewah Bakal Dikenakan PPN 12%
Pemerintah resmi akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah resmi akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.