Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).