Berita

Korban PHK Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta dari Program JKP

Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

​Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link