Berita

Nama Sandra Dewi Masuk di Dakwaan Harvey Moeis, Ada Transaksi Uang Rp 3,1 M

Artis Sandra Dewi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sandra Dewi disebut turut menerima aliran uang senilai miliaran rupiah dari suaminya, Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Harvey yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Harvey disebut menghimpun biaya ‘pengamanan’ sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang ‘pengamanan’ itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).

Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya ‘pengamanan’ itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.

“(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Selain itu, ada juga sejumlah transfer dari Harvey diduga terkait dan untuk keperluan Sandra Dewi.

Berikut daftarnya:

Transfer ke Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi sebesar Rp.80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi;

Pembelian Tanah Kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi;

Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;

Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis;

Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi yakni: Pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi; Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan; pembelian 88 buah tas mewah berbagai merek; dan 141 perhiasan dari emas hingga berlian.

Sandra Dewi berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Harvey Moeis diduga menerima uang hingga Rp 420 miliar terkait korupsi tata niaga di wilayah IUP PT Timah. Kasus ini juga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Adapun atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link