Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPN
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.