Berita

Harga Barang Bakal Naik Pasca PPN 12% Berlaku? Ini Kata Ditjen Pajak

DJP Kemenkeu mengonfirmasi PPN 12% untuk transaksi QRIS mulai 2025, dibebankan pada merchant. Harga barang mungkin naik, tergantung keputusan merchant.

​DJP Kemenkeu mengonfirmasi PPN 12% untuk transaksi QRIS mulai 2025, dibebankan pada merchant. Harga barang mungkin naik, tergantung keputusan merchant. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link