Tiket Kereta Dipastikan Tak Kena PPN 12%
KAI menegaskan tiket perjalanan kereta api tidak akan terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
KAI menegaskan tiket perjalanan kereta api tidak akan terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.