Berita

Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

​Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link