PPN 12% buat Barang Mewah Ternyata Baru Berlaku 1 Februari
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kategori barang mewah.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kategori barang mewah.