DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha.