Berita

DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha.

​Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link