Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian, Ini Aturannya
DJP memastikan pembeli barang nonmewah dapat mengajukan pengembalian PPN 12% yang terlanjur dipungut. Aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2025.
DJP memastikan pembeli barang nonmewah dapat mengajukan pengembalian PPN 12% yang terlanjur dipungut. Aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2025.