Berita

Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian, Ini Aturannya

DJP memastikan pembeli barang nonmewah dapat mengajukan pengembalian PPN 12% yang terlanjur dipungut. Aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2025.

​DJP memastikan pembeli barang nonmewah dapat mengajukan pengembalian PPN 12% yang terlanjur dipungut. Aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link