Berita

Belanja Terlanjur Kena PPN 12%, Begini Cara Minta Pengembaliannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai belanja yang terlanjur terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

​Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai belanja yang terlanjur terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link