Berita

Pejabat Dilarang Angkat Honorer, Ada Sanksi Menanti!

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

​Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link