Pejabat Dilarang Angkat Honorer, Ada Sanksi Menanti!
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.