Berita

Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.

​Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link