Berita

MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi: Cegah Main Mata

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mahkamah Agung (MA) mengubah sistem penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara. Pemilihan majelis hakim akan melalui aplikasi Smart Majelis.

Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan sistem ini sudah diterapkan dalam persidangan di MA. Aplikasi Smart Majelis tersebut berbasis artificial intelligence (AI).

“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis, pakai mesin. Jadi menuju itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim),” kata Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1).

Sistem ini sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.

Sistem ini rencananya akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya pasca kasus Ronald Tannur.

“Ya tentunya begitu (diterapkan di daerah), untuk mengurangi main mata,” ujar Yanto.

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Dunia peradilan memang sedang menjadi sorotan lantaran terbongkarnya praktik suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur adalah terpidana kasus terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Namun, Hakim memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terlibat dalam kematian itu. Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diduga dipengaruhi uang suap.

Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim

Adapun majelis hakim yang memvonis bebas itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, berdasarkan permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Diduga, ada suap yang diterima Rudi Suparmono dalam penunjukan majelis hakim itu. Para majelis hakim tersebut juga diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Rudi Suparmono dan tiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bahkan tidak berhenti hingga vonis PN Surabaya saja. Diduga, pengamanan vonis dilakukan hingga tahap kasasi.

Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pihak Ronald Tannur diduga meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam mengamankan vonis bebas itu. Baik di PN Surabaya maupun MA.

Zarof sudah turut dijerat Kejagung sebagai tersangka. Penyidik menemukan uang Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya. Diduga, uang itu dari pengurusan berbagai macam perkara.

Namun, untuk tahap kasasi, disebutkan bahwa belum ada uang yang diserahkan. Zarof Ricar hanya dijerat pemufakatan jahat oleh Kejagung.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link