Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun
Pengunduran diri setelah lulus atau ditetapkan NIP CPNS/PPPK dikenakan sanksi larangan melamar 2 tahun.
Pengunduran diri setelah lulus atau ditetapkan NIP CPNS/PPPK dikenakan sanksi larangan melamar 2 tahun.