Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Pengecer Diminta Daftar Jadi Sub Pangkalan
Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi, kata Hasan.
Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi, kata Hasan.