Berita

Ini Dua Uang Koin yang Ditarik BI, Tak Laku Lagi

Bank Indonesia mencabut uang koin Rp 150.000 dan Rp 10.000 mulai 31 Januari 2025. Penukaran dapat dilakukan hingga 31 Januari 2035 di Bank Umum.

​Bank Indonesia mencabut uang koin Rp 150.000 dan Rp 10.000 mulai 31 Januari 2025. Penukaran dapat dilakukan hingga 31 Januari 2035 di Bank Umum. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link