Ini Dua Uang Koin yang Ditarik BI, Tak Laku Lagi
Bank Indonesia mencabut uang koin Rp 150.000 dan Rp 10.000 mulai 31 Januari 2025. Penukaran dapat dilakukan hingga 31 Januari 2035 di Bank Umum.
Bank Indonesia mencabut uang koin Rp 150.000 dan Rp 10.000 mulai 31 Januari 2025. Penukaran dapat dilakukan hingga 31 Januari 2035 di Bank Umum.