Berita

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis dari hakim banding ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Majelis menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 29 tahun,” ucap Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Teguh.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan vonis terhadap Harvey ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.

Harvey dinilai terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari kasus Harvey Moeis.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dengan vonis ini, maka hukuman Harvey lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun vonis di pengadilan tingkat pertama itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harvey dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link