Berita

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link