Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Sisa Aset Bisa Jadi Milik Negara
Kementerian Kehutanan mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan di Indonesia karena pelanggaran. Wilayah kembali menjadi kawasan hutan negara.
Kementerian Kehutanan mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan di Indonesia karena pelanggaran. Wilayah kembali menjadi kawasan hutan negara.