Berita

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Sisa Aset Bisa Jadi Milik Negara

Kementerian Kehutanan mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan di Indonesia karena pelanggaran. Wilayah kembali menjadi kawasan hutan negara.

​Kementerian Kehutanan mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan di Indonesia karena pelanggaran. Wilayah kembali menjadi kawasan hutan negara. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link