Berita

Partai Buruh Kerahkan Ribuan Massa Kawal Sidang Paripurna Revisi UU Pilkada

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Partai buruh akan menggelar aksi unjuk rasa, pada (Kamis 22/8).

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli menyatakan, aksi digelar dalam rangka memantau rapat paripurna di DPR RI, yang akan menentukan nasib putusan MK Nomor 60.

“Untuk aksi besok kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di Baleg, ya, dalam rangka memantau siapa tahu ada isu-isu mungkin Baleg akan mengubah (putusan) MK Nomor 60,” ujar Ferri kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Ferri mengatakan, massa aksi yang direncanakan hadir yakni dari kalangan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

Total dari massa aksi yang akan mengikuti demonstrasi sekitar 5.000 massa. Namun Ferri mengatakan, jumlah massa yang datang bisa saja lebih besar.

“Ini tentang isu dan instruksinya sepertinya semangat rakyat, buruh lainnya bisa turun lebih besar, ya. Mungkin bisa di luar perkiraan kita,” ucap Ferri.

Kemudian, ia juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemuda dan aliansi mahasiswa lainnya, terkait aksi demonstrasi ini.

“Mudah-mudahan, doakan kami besok dalam mengawal sidang Baleg, Tuhan, Allah SWT mengawal rakyat kecil ini untuk mengawal kebebasan demokrasi kita,” pungkasnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Partai Buruh, aksi akan bertajuk “Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024”.

Aksi pada Kamis (22/8) akan dilakukan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB. Kemudian, pada Jumat (23/8) aksi demonstrasi juga dilakukan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.

Tuntutan aksi:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024″ tulis keterangan dari akun Instagram Partai Buruh, Rabu (21/8).

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link