Berita

Aplikator Tidak Beri Bonus Hari Raya Kena Sanksi? Ini Kata Menaker

Kemnaker telah menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online.

​Kemnaker telah menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link