Berita

Pimpinan Komisi I Jelaskan Diskresi Presiden soal Pensiun Jenderal Bintang 4

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Dok. Pribadi

Panja Komisi I segera mendalami Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI yang diserahkan pemerintah.

Dalam DIM tersebut, pengaturan masa usia pensiun perwira TNI bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, usulan tersebut membuat Presiden bebas menentukan akhir masa jabatan jenderal bintang empat.

“Ya diskresi Presiden, jadi Presiden yang menentukan, kalau Presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).

Prajurit TNI saat upacara HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan masa jabatan jenderal bintang empat tanpa harus terpaku pada batasan usia pensiun.

Artinya, jika presiden ingin memperpanjang masa jabatan seorang panglima hingga masa jabatannya sebagai Presiden habis, maka hal tersebut sah dilakukan.

“Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara Presiden dengan Panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” ujar Dave.

“Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan,” lanjutnya.

Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:

Tamtama paling tinggi 56 tahun

Bintara paling tinggi 57 tahun

Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun

Kolonel 59 tahun

Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam DIM ini, tidak disebutkan berapa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 atau sekelas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.

Namun masih dalam Pasal 53 ayat 4, pemerintah mengusulkan perwira bintang 4, masa dinasnya disesuaikan dengan kebijakan presiden. Berikut bunyinya:

Pasal 53 ayat 4

Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link