Uncategorized

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi PDNS, Sita Dokumen-Uang

Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Foto: Dok. Kejari Jakpus

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2024. Seiring dengan itu, penggeledahan pun dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan surat perintah penyidikan yang terbit per 13 Maret 2025, turut disertai dengan surat perintah penggeledahan. Tim Kejari Jakpus menggeledah beberapa lokasi di Jakarta hingga Bogor.

“Pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Belum diketahui lokasi yang digeledah ini apakah kantor atau rumah pribadi. Bani belum merincinya.

Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” ujarnya.

Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Foto: Dok. Kejari Jakpus

Bani jugs belum merinci apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka atau belum terkait kasus ini. Diduga kerugian negara yang timbul akibat Korupsi PDNS 2020-2024 mencapai ratusan miliar rupiah.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” kata dia.

Adapun dalam kasusnya, Kominfo yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)–, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.

Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” kata Bani.

Bani menyebut, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN,” ucapnya.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link