OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Imbas IHSG Anjlok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).