Berita

Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi TNI, Arwahnya Pun Tak Ada

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berbincang dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan soal wajib militer pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang baru saja disahkan.

“Enggak ada (wajib militer). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Dalam draft RUU TNI yang beredar, pada bagian penjelasan Pasal 7 angka 8 huruf b UU tersebut ada penjelasan yang berbunyi seperti ini:

Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kemudian, bila dilihat dari aturan tersebut, Pasal 7 membahas mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OSMP). Pada angka 8 berbunyi seperti ini:

Memberdayakan wilayah pertahanan

dan kekuatan pendukungnya secara dini

sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

Sjafrie mengatakan, pasal tersebut untuk mengatur perwira di Akademi Militer, perwira karier ataupun Komponen Cadangan (Komcad).

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, wajib militer pernah diterapkan di Indonesia pada saat era Orde Baru. Kemudian, aturan itu dicabut seiring bergantinya era reformasi.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link