Berita

Deadline Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ada Sanksinya Kalau Telat

Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.

​Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link