Berita

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus hingga 11 April

Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

​Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link