Berita

Jelang Haji 2025, Arab Saudi Stop Visa Jangka Pendek untuk Indonesia dkk

Jamaah haji berjalan dengan payung pada hari ketiga ritual rajam setan, di tengah cuaca yang sangat panas, selama ibadah haji tahunan, di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. Foto: REUTERS/Saleh Salem

Arab Saudi mengumumkan pemberhentian sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Visa jangka pendek ini antara lain: visa kunjungan bisnis (baik sekali masuk maupun masuk ganda/multi-entry), e-visa turis, dan visa kunjungan keluarga.

Mengutip Gulf News, Rabu (9/4), kebijakan terbaru ini sebagai bagian dari upaya pengaturan perjalanan menjelang musim haji 2025.

Petugas Arab Saudi menolong jemaah haji pada musim haji Juni 2024. Cuaca ekstrem hingga di atas 50 derajat Celsius membuat jemaah kelelahan. Foto: X@SaudiMOH

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 13 April 2025 bagi warga negara dari: India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

Pelancong dari negara-negara tersebut yang telah memegang visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Saudi hingga 13 April, dan harus keluar dari Saudi paling lambat 29 April.

Mereka yang melanggar peraturan ini bisa dikena sanksi larangan masuk negara kerajaan itu selama 5 tahun.

Belum diketahui sampai kapan kebijakan ini berlaku, kabar yang beredar menyebutkan kebijakan ini berlaku hingga setelah pelaksanaan haji, sekitar medio Juni.

Jamaah haji berdoa saat alat penyiram menyemprotkan air untuk mendinginkan mereka di tengah cuaca yang sangat panas, selama ibadah haji tahunan, di Mina, Arab Saudi, 16 Juni 2024. Foto: REUTERS/Saleh Salem

Cegah Insiden Haji 2024 Terulang

Langkah ini diambil Saudi menyusul tantangan logistik dan kepadatan jemaah yang terjadi selama musim haji 2024.

Tahun lalu, banyak jemaah haji dilaporkan masuk ke negara tersebut menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi keperluan haji — mereka sering disebut jemaah haji ilegal.

Jemaah haji 2024 di Arafah untuk wukuf, Sabtu (15/6/2024). Foto: Haj Ministry KSA

Meroketnya jumlah jemaah ilegal ini menyebabkan tekanan besar terhadap sistem logistik dan akomodasi, mulai dari kepadatan di tenda-tenda Mina, keterbatasan transportasi, hingga antrean panjang di titik-titik layanan utama.

Ditambah cuaca terik di musim panas, sekitar 1.200 jemaah haji meninggal dunia pada masa puncak haji, mayoritas dari Mesir.

Pihak berwenang Arab Saudi menyatakan bahwa pembatasan visa jangka pendek ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kedatangan (arrival) orang-orang dari luar negeri dengan lebih baik serta menjamin keselamatan dan keteraturan ibadah haji yang akan datang.

Pernyataan dari Mesir

Basil Al Sisi, anggota Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir, dalam wawancara televisi menyebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelajaran dari musim haji sebelumnya.

Seorang relawan dari Pramuka menyemprotkan air ke jemaah haji untuk mendinginkan suhu di tengah cuaca panas ekstrem di Makkah, Juni 2024. Foto: X/@makkahregion”Pihak berwenang telah mengidentifikasi negara-negara yang berkontribusi terhadap krisis tahun lalu,” katanya, merujuk pada individu yang melakukan haji dengan menggunakan visa jangka pendek atau nonhaji.

​Pada haji 2024, dilaporkan 658 jemaah asal Mesir meninggal dunia, dengan 630 di antaranya merupakan jemaah haji ilegal. Penyebab utama kematian ini adalah cuaca panas ekstrem yang mencapai suhu hingga 51,8 derajat Celsius di Makkah.

Sementara itu, puluhan jemaah dari Indonesia gagal berhaji karena terdeteksi menggunakan visa palsu atau visa nonhaji dan harus berurusan dengan aparat hukum Saudi.

Sejumlah WNI yang tinggal di Saudi juga diciduk aparat karena menjual jasa haji ilegal.

Banyak juga keluhan mobil ambulans/penolong sulit masuk ke jemaah yang membutuhkan pertolongan saking padatnya jemaah —banyak di antaranya yang memakai visa nonhaji.

Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov

Jemaah Umrah 2025 Harus Tinggalkan Saudi 29 April

Tanggal 1 Zulkaidah 1446 H bertepatan 29 April 2025 merupakan awal jemaah haji luar negeri berdatangan ke Madinah.

Pada tanggal itu juga menjadi hari terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Saudi. Mereka yang overstay harus berhadapan dengan denda hingga 100 ribu riyal atau lebih dari Rp 400 juta.

Puncak haji yang berlangsung selama 5-6 hari diperkirakan dimulai pada 5 Juni (wukuf di Arafah, 9 Zulhijah).

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link