Berita

Momen Geram Wamenaker saat Sidak Perusahaan Diana yang Tahan Ijazah Pegawai

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer tiba saat melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur Kamis (17/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau disapa Noel membagikan momen saat sidak perusahaan UD Sentoso Seal, Kamis (17/4), di akun Instagramnya. Perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, itu diduga menahan ijazah pegawainya.

Sidak diketahui berlangsung pada pukul 1134 WIB. Noel didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pihak kepolisian.

Rombongan diketahui sempat tertahan di depan gerbang karena pintunya digembok. Namun kemudian mereka bisa masuk lewat pintu kecil di samping gerbang utama.

Wartawan yang meliput tidak diperbolehkan masuk ke perusahaan terebut.

Noel lalu membagikan kegiatan sidak itu lewat Instagramnya. Dengan seragam lengkap ia bertemu pemilik perusahaan, Janhwa Diana. Keduanya sempat berbincang.

“Itu ditahan kenapa, Bu? Alasannya apa?” kata Noel kepada Diana soal penahanan ijazah. Tidak terdengar apa jawaban Diana.

Usai perbincangan di teras perusahaan itu, Noel terlihat masuk ke dalam bangunan yang disebut gudang. Ia kemudian melanjutkan perbincangan dengan Diana di sebuah ruangan.

Dalam video yang dibagikan, Noel tampak geram saat berbincang dengan Diana soal salah satu karyawan bernama Veronica dan masalah ijazah yang ditahan. Ia terlihat beberapa kali memukul meja karena Diana kerap mengelak.

“Ibu bilang enggak kenal Veronica. Veronica udah resign kemudian ternyata ada. Ibu bukan sedang bertanggung jawab, ibu sedang berbohong,” tutur Noel.

Noel sempat menanyakan soal ijazah yang ditahan ke Veronica. Namun Veronica tidak memberi jawaban. Melihat hal itu Noel kembali kesal.

“Orang kita cuma minta pulangin ijazahnya, Bu. Enggak minta apa-apa, enggak minta duit,” tutur Noel.

Diana menjawab tidak menahan ijazah itu. Sementara veronica bilang tidak tahu masalah itu.

Jawaban mereka membuat Noel semakin kesal, sebab salah satu korban mengaku memberikan ijazahnya kepada Veronica. Veronica juga mengaku kenal dengan korban, tapi ia lupa masalah ijazah tersebut.

Hasil Sidak

Suasana usai Immanuel Ebenezer melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur Kamis (17/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sidak selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Noel dan rombongan kemudian keluar dari perusahaan itu. Kepada awak media ia lalu menyampaikan hasil temuannya.

Noel bilang banyak hal-hal janggal yang ditutupi oleh pihak perusahaan.

Ia menyebut tindakan pihak perusahaan yang menahan ijazah itu seperti tidak menghargai negara dan melanggar hukum.

“Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu, kejadiannya sama. Artinya negara tidak dihargai, banyak hal yang janggal. Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis,” kata Noel kepada wartawan, Kamis (17/4).

“Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini hal yang sepele karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis, tapi kemudian ya saya enggak tahu. Kita harus sebagai negara enggak dihargai. Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Noel mengungkapkan, kehadiran negara dalam polemik penahanan ijazah oleh perusahaan yaitu dengan menjalankan dan menaati peraturan yang ada.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur Kamis (17/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dalam kasus ini, peraturan itu tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

“Pertama mempertahankan regulasi. Dengan kehadiran negara adalah mempertahankan regulasi yang ada. Kayak di Jawa Timur ada Perda,” ungkapnya.

Menurut Noel, hal janggal yang ia temukan saat sidak ini yaitu pemilik perusahaan selalu berkelit dan tidak mau menjawab secara pasti.

“Berkelit-kelit orangnya. Enggak mengakui semua. Jadi saling tektok. Kita tanya Bu Veronica kenal enggak? Udah resign? Enggak tahunya ternyata kita temuin ada di samping dia kerja. Dia bilang, ‘Loh, cuma main doang’. Loh, ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal yang janggal lah,” terangnya.

“Jadi banyak yang aneh. Jadi nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegak hukum ya,” tambah dia.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link