Berita

Menaker Bakal Umumkan Perhitungan UMP 2025 di 14 September 2024

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada 14 September 2024. Nantinya, para gubernur wajib menyampaikan ketetapan UMP paling lambat ditetapkan pada 21 November.

“Nanti akan ada informasi secara official di pertengahan September, ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Menaker,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/8).

Inda mengatakan, UMP 2025 masih menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan masih berlakunya aturan tersebut, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan formula untuk UMP tahun depan tetap akan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Sampai saat ini masih memakai regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023,” tegasnya.

Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker RI

Indeks tertentu nantinya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Tidak hanya itu, dipertimbangkan pula faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik,” katanya.

Sebelumnya, Aktivis Buruh Nasional Mirah Sumirat meminta penetapan UMP tidak menimbulkan polemik di antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk penetapan UMP 2025, jika ingin ekonomi membaik. Maka sebaiknya pemerintah tidak menetapkan kebijakan upah murah bagi pekerja/buruh Indonesia,” terang Mirah dalam keterangan resmi.

Menurut Mirah, dampak upah yang murah membuat hidup buruh semakin miskin. kondisi pengusaha pun mengalami hal yang sama, di mana hasil produksi barang dan jasa menjadi tidak lalu akibatnya perusahaan menjadi bangkrut dan tutup.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link