Mengaku 12 Kali Tenggelamkan Dante, Yudha Arfandi: Saya Berlebihan
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa Yudha Arfandi mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Dante, sebanyak 12 kali di kolam renang daerah Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Pernyataan ini diungkap Yudha dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/8).
“Iya, betul Yang Mulia, kecuali yang 54 detik. Ada dua sisi, ada yang dia (Dante) tengah berenang dan di pinggir,” kata Yudha Arfandi dalam kesaksiannya.
Yudha mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang. Sebab dia tahu bahwa Dante takut dengan air.
“Saya hanya (ingin) melatih napas dan agar (Dante) tidak panik. Saya hanya mau dia tidak panik aja,” ucap Yudha.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim ketua kemudian menanyakan alasan Yudha tetap mengajak Dante untuk latihan pernapasan dengan menenggelamkannya.
“Saudara bisa menduga enggak tindakan Anda bisa mencelakai dan menghilangkan nyawa? Sadar enggak? Saudara kan bisa berenang?” timpal hakim.
Yudha hanya terdiam dan menunduk. Beberapa saat Yudha lalu mengaku bersalah.
“Ya, saya salah yang mulia, saya terlalu berlebihan,” tutur Yudha.
Jawaban Yudha langsung disahut oleh pengunjung sidang yang didominasi oleh rekan dan keluarga Tamara Tyasmara. Mereka menyoraki Yudha Arfandi hingga hakim ketua mengetuk palu beberapa kali agar situasi tenang lagi.
Sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Atas perbuatan Yudha, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam olah TKP, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.