Catat! Rokok Dilarang Dijual Eceran-200 Meter dari Sekolah
Pemerintah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran serta zonasi penjualan rokok.
Pemerintah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran serta zonasi penjualan rokok.